BAB 4 SAMPAIKAN DARIKU WALAU SATU AYAT
A. Pengertian Khutbah, Tabl³g, dan Dakwah
1. Khutbah berasal dari
kata:
bermakna memberi nasihat dalam kegiatan ibadah seperti; ṡalat (ṡalat
Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Istisqo, Kusuf), wukuf, dan nikah. Menurut
istilah, khutbah berarti kegiatan ceramah kepada sejumlah orang Islam dengan
syarat dan rukun tertentu yang berkaitan langsung dengan keabsahan atau
kesunahan ibadah. Misalnya khutbah Jumat untuk ṡalat Jum’at, khutbah nikah
untuk kesunahan akad nikah. Khutbah diawali dengan hamdallah, salawat, wasiat
taqwa, dan doa.
2. Tabligh berasal dari
kata:
yang berarti menyampaikan, memberitahukan dengan lisan. Menurut
istilah, tablig adalah kegiatan menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan
kepada satu orang Islam atau lebih untuk diketahui dan diamalkan isinya. Dalam
pelaksanaan tablig, seorang mubaligh (yang menyampaikan tablig)
3. Dakwah berasal dari kata:
yang berarti memanggil, menyeru, mengajak pada sesuatu hal. Menurut
istilah, dakwah adalah kegiatan mengajak orang lain, seseorang atau lebih ke
jalan Allah Swt. secara lisan atau perbuatan. Di sini dikenal adanya da’wah
billisān dan da’wah bilhāl. Kegiatan bukan hanya ceramah, tetapi juga aksi
sosial yang nyata. Misalnya, santunan anak yatim, sumbangan untuk membangun
fasilitas umum, dan lain sebagainya.
B. Pentingnya Khutbah, Tabl³g, dan Dakwah
1. Pentingnya Khutbah
Khutbah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga
sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Seorang
khathib harus memahami aqidah yang ṡaḥihah (benar) sehingga dia tidak sesat dan
menyesatkan orang lain. Seorang khatib seharusnya memahami fiqh sehingga mampu
membimbing manusia dengan cahaya syariat menuju jalan yang lurus. Seorang
khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka
dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan. Seorang khathib
sepantasnya juga seorang yang ṡālih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar
larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.
2. Pentingnya Tablig
Salah satu sifat wajib bagi rasul adalah tablig, yakni menyampaikan
wahyu dari Allah Swt. kepada umatnya.
Muslim punya tanggung jawab untuk meneruskan kebiasaan bertabligh
tersebut.
3. Pentingnya Dakwah
Salah satu kewajiban umat Islam adalah berdakwah. Sebagian ulama
ada yang menyebut berdakwah itu hukumnya farḍu kifayah (kewajiban kolektif),
sebagian lainnya menyatakan farḍu ain.
C. Ketentuan Khutbah, Tabig, dan Dakwah
1. Ketentuan Khutbah
a. Syarat khatib
1) Islam
2) Ballig
3) Berakal sehat
4) Mengetahui ilmu agama
b. Syarat dua khutbah
1) Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur
2) Khatib duduk di antara dua khutbah
3) Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas
4) Tertib
c. Rukun khutbah
1) Membaca hamdallah
2) Membaca syahadatain
3) Membaca shalawat
4) Berwasiat taqwa
5) Membaca ayat al-Qur’ān pada salah satu khutbah
6) Berdoa pada khutbah kedua
d. Sunah khutbah
1) Khatib berdiri ketika khutbah
2) Mengawali khutbah dengan memberi salam
3) Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang
4) Khatib menghadap jamaah ketika khutbah
5) Menertibkan rukun khutbah
6) Membaca surat al-Ikhlās ketika duduk di antara dua khutbah
Keterangan:
a. Pada prinsipnya
ketentuan dan tata cara khutbah, baik ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, ṡalat
khusuf, dan ṡalat khusuf sama. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya,
yaitu dilaksanakan setelah ṡalat dan diawali dengan takbir.
b. Khutbah wukuf adalah
khutbah yang dilaksanakan pada saat wukuf di Arafah. Khutbah wukuf salah satu
rukun wukuf setelah melaksanakan ṡalat zuhur dan ashar di-qaṡar. Khutbah wukuf
hampir sama dengan khutbah Jumat. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan,
yakni dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.
2. Ketentuan Tablig
Tabligh artinya menyampaikan. Orang yang menyampaikan disebut
muballig. Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan ajaran Islam.
Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
a. Syarat muballig
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.
b. Etika dalam menyampaikan tabl³gh
1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2) Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh
kesepakatan bersama.
4) Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang
kuat dan jelas sumbernya.
5) Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi,
psikologis dan sosiologis para pendengarnya atau penerimanya.
6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak,
berselisih, dan mencari-cari kesalahan orang lain.
3. Ketentuan Dakwah
Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut
da’i. Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisān) dan dengan
perbuatan (da’wah bilhāl). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam
berdakwah adalah seperti berikut.
a. Syarat da’i
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.
b. Etika dalam berdakwah:
1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas,
tegas dan sikap yang bijaksana.
2) Dakwah dilakukan dengan mauiẓatul hasanah atau nasihat yang
baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan
pengajaran).
3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun
hasanah).
4) Dakwah dilakukan dengan mujādalah, yaitu diskusi atau tukar
pikiran yang berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar