Rabu, 15 Mei 2019
Sabtu, 11 Mei 2019
BAB 11 TOLERANSI SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA
A. Pentingnya Perilaku
Toleransi
toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain,
menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan di antara kita sehingga tercapai
kesamaan sikap.
وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ
عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ
بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ
Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: "Bagiku pekerjaanku dan
bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan
akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan".
Pada Q.S. Yūnus/10: 41 ayat tersebut dapat disimpulkan hal-hal
berikut :
a. Umat manusia yang hidup setelah diutusnya Nabi Muhammad saw.
Terbagi menjadi 2 golongan, ada umat yang beriman terhadap kebenaran kerasulan
dan kitab suci yang disampaikannya dan ada pula golongan orang yang mendustakan
kerasulan Nabi Muhammad saw. dan tidak beriman kepada al- Qur’ān.
b. Allah Swt. Maha Mengetahui sikap dan perilaku orang-orang
beriman yang selama hidup di dunia senantiasa bertaqwa kepada-Nya, begitu juga
orang kafir yang tidak beriman kepada-Nya.
c. Orang beriman harus tegas dan berpendirian teguh atas
keyakinannya. Ia tegar meskipun hidup di tengah-tengah orang yang berbeda
keyakinan dengan dirinya.
B. Menghindarkan Diri
dari Perilaku Tindak Kekerasan
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي
إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي
الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا
أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ
ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil,
bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu
(membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka
rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian
banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al-Maidah : 32)
Dalam Q.S. al-Māidah/5: 32 terdapat tiga pelajaran yang dapat
dipetik :
a. Nasib kehidupan
manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain. Sejarah
kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling berhubungan. Karena itu,
terputusnya sebuah mata rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat
manusia.
b. Nilai suatu pekerjaan
berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan seorang manusia dengan maksud jahat
merupakan pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi keputusan pengadilan untuk melakukan
eksekusi terhadap seorang pembunuh dalam rangka qisas merupakan sumber
kehidupan masyarakat.
c. Mereka yang
memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia, seperti
para dokter, perawat, polisi harus mengerti nilai pekerjaan mereka.
Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian bagaikan
menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.
BAB 10 BANGUN DAN BUNHKITILSH WAHAI PEJUANG ISLAM
BAB 10 BANGUN DAN BUNHKITILSH WAHAI PEJUANG ISLAM
A. Islam Masa Modern (1800 – sekarang)
Islam pada periode ini dikenal dengan era kebangkitan
umat Islam. Kebangkitan umat Islam disebabkan oleh adanya
benturan antara kekuatan Islam dengan kekuatan Eropa.
Benih pembaharuan dunia Islam sesungguhnya telah muncul sekitar
abad XIII M. ketika dunia Islam mengalami kemunduran di berbagai bidang. Saat
itu pula lahirlah Taqiyudin Ibnu Taimiyah, seorang muslim yang sangat peduli
terhadap nasib umat Islam dengan mendapat dukungan muridnya Ibnu Qoyyim al
Jauziyah (691‒751). Mereka ingin mengembalikan pemahaman keagamaan umat Islam
kepada pemahaman dan pengamalan Rasulullah saw.
Gerakan salaf ini kemudian menjadi ciri gerakan pembaharuan dalam
dunia Islam yang mempunyai ciri sebagai berikut :
1. Memberi ruang dan peluang ijtihad di dalam berbagai kajian
keagamaan yang berkaitan dengan muamalah duniawiyah.
2. Tidak terikat secara mutlak dengan pendapat ulama-ulama
terdahulu.
3. Memerangi orang-orang yang menyimpang dari aqidah kaum salaf
seperti kemusyrikan, khurafat, bid’ah, taqlid, dan tawasul.
4. Kembali kepada al-Qur’ān dan As-Sunnah sebagai sumber utama
ajaran Islam.
Selanjutnya, ide-ide cemerlang Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim dan
yang lainnya dilanjutkan oleh tokoh-tokoh muda yang lahir pada abad ke-18. Umat Islam masih berkutat pada hal-hal yang
tidak rasional seperti bid’ah, khurāfat, dan tahayyul. Satu-satunya jalan umat
Islam harus bangkit dari kebodohan itu. Maka, lahirlah tokoh-tokoh pembaharu
Islam.
B. Tokoh-Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern
1. Muhammad bin Abdul
Wahab
Di Arabia timbul suatu
aliran Wahabiyah, yang mempunyai pengaruh pada pemikiran pembaharuan di abad
ke-19. Pencetusnya ialah Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1787) yang lahir di
Uyainah, Nejd, Arab Saudi.
Ia berpendapat seperti berikut :
a. Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah Swt., dan orang
yang menyembah selain Allah Swt. telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.
b. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang
sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan lagi dari Allah, tetapi dari
syekh atau wali dari kekuatan gaib. Orang Islam demikian juga telah menjadi
musyrik.
c. Menyebut nama nabi, syekh, atau malaikat sebagai perantara dalam
doa juga merupakan syirik.
d. Meminta syafa’at selain dari kepada Allah Swt. adalah juga
syirik.
e. Bernazar kepada selain dari Allah Swt. juga syirik.
f. Memperoleh pengetahuan selain dari al-Qur’ān, hadis dan qias
(analogi) merupakan kekufuran.
g. Tidak percaya kepada qada dan qadar Allah Swt. juga merupakan
kekufuran.
h. Demikian pula menafsirkan al-Qur’ān dengan ta’w³l (interpretasi
bebas) adalah kufur.
Pengaruh pada perkembangan pemikiran pembaharuan di abad ke-19
antara lain seperti berikut :
a. Hanya al-Qur’ān dan hadislah yang merupakan sumber asli dari
ajaran-ajaran Islam. Pendapat ulama tidak merupakan sumber.
b. Taklid kepada ulama tidak dibenarkan.
c. Pintu ijtihad terbuka dan tidak tertutup.
2. Syah Waliyullah
Syah Waliyullah dilahirkan di Delhi pada tanggal 21 Februari 1703
M. Ia mendapatkan pendidikan dari orang tuanya, Syah Abd Rahim, seorang sufi
dan ulama yang memiliki madrasah. karya-karyanya, di antaranya buku Hujjatullāh
Al-Bal³gah dan
Fuyun Al-Haramain.
kelemahan dan kemunduran umat Islam menurut pemikirannya adalah
sebagai berikut :
a. Terjadinya perubahan sistem pemerintahan Islam dari sistem
kekhalifahan menjadi sistem kerajaan.
b. Sistem demokrasi yang ada dalam kekhalifahan diganti dengan
sistem monarki absolut.
c. Perpecahan di kalangan umat Islam yang disebabkan oleh berbagai
pertentangan aliran dalam Islam.
d. Adat istiadat dan ajaran bukan Islam masuk ke dalam keyakinan
umat Islam.
Di zaman Syah Waliyullah, penerjemahan al-Qur’ān ke dalam bahasa
asing masih dianggap terlarang. Penerjemahan al-Qur’ān ke dalam bahasa Persia
disempurnakan Syah Waliyullah di tahun 1758.
3. Muhammad Ali Pasya
Muhammad Ali Pasya lahir di Kawala, Yunani pada tahun 1765 M adalah
seorang keturunan Turki dan meninggal di Mesir pada tahun 1849 M. ada dua hal
yang penting baginya, kemajuan ekonomi dan kemajuan militer.
Ide dan gagasan Muhammad Ali Pasya yang sangat inovatif pada
zamannya antar lain bahwa :
1. untuk mendirikan
sekolah-sekolah modern dan memasukkan ilmu-ilmu modern dan sains ke dalam
kurikulum.
4. Al-Tahtawi
Rifa’ah Baidawi Rafi’ Al-Tahtawi demikian nama lengkapnya. Ia lahir
pada tahun 1801 M di Tahta, suatu kota yang terletak di Mesir bagian selatan
dan meninggal di Kairo
pada tahun 1873 M.
Beberapa pemikirannya tentang pembaruan Islam adalah sebagai
berikut :
a. Ajaran Islam bukan hanya mementingkan soal akhirat, tetapi juga
soal hidup di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan kehidupan dunia.
b. Kekuasaan raja yang absolut harus dibatasi oleh syariat, raja
harus bermusyawarah dengan ulama dan kaum intelektual.
c. Syariat harus diartikan sesuai dengan perkembangan modern.
d. Kaum ulama harus mempelajari filsafat dan ilmu pengetahuan
modern agar syariat dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern.
e. Pendidikan harus bersifat universal, misalnya wanita harus
memperoleh pendidikan yang sama dengan kaum pria. Istri harus menjadi teman
dalam kehidupan intelektual dan sosial.
f. Umat Islam harus dinamis dan meninggalkan sifat statis.
5. Jamaludin Al-Afgani
Jamaludin lahir di Afghanistan pada tahun 1839 dan meninggal dunia
di Istambul pada tahun 1897. Ketika baru berusia dua puluh dua tahun, ia telah
menjadi pembantu bagi Pangeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Di tahun 1864
ia menjadi penasihat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudian, ia diangkat oleh
Muhammad A’zam Khan menjadi perdana menteri.
Beberapa pemikiran Jamaludin Al-Afgani tentang pembaruan Islam
adalah sebagai berikut :
a. Kemunduran umat Islam tidak disebabkan karena Islam tidak sesuai
dengan perkembangan zaman dan perubahan kondisi. Kemunduran itu disebabkan oleh
berbagai faktor.
b. Untuk mengembalikan kejayaan pada masa lalu dan sekaligus
menghadapi dunia modern, umat Islam harus kembali kepada ajaran Islam yang
murni dan Islam harus dipahami dengan akal serta kebebasan.
c. Corak pemerintahan otokrasi dan absolut harus diganti dengan
pemerintahan demokratis. Kepala negara harus bermusyawarah dengan pemuka
masyarakat yang berpengalaman.
d. Tidak ada pemisahan antara agama dan politik. Pan Islamisme atau
rasa solidaritas antarumat Islam harus dihidupkan kembali.
6. Muhammad Abduh
Muhammad Abduh dilahirkan di Mesir pada tahun 1849 M. Bapaknya
bernama Abduh Hasan Khaerullah, berasal dari Turki yang telah lama tinggal di
Mesir. Ibunya berasal dari bangsa Arab yang silsilahnya meningkat sampai ke
suku bangsa Umar Ibn Al-Khattab.
Adapun ide-ide pembaruan Muhammad Abduh yang membawa dampak positif
bagi pengembangan pemikiran Islam adalah sebagai berikut :
a. Pembukaan pintu ijtihad. Menurut Muhammad Abduh, ijtihad
merupakan dasar penting dalam menafsirkan kembali ajaran Islam.
b. Penghargaan terhadap akal. Islam adalah ajaran rasional yang
sejalan dengan akal sebab dengan akal, ilmu pengetahuan akan maju.
c. Kekuasaan negara harus dibatasi oleh konstitusi yang telah
dibuat oleh negara yang bersangkutan.
7. Rasyid Rida
Rasyid Rida adalah murid Muhammad Abduh yang terdekat. Ia lahir
pada tahun 1865 di Al-Qalamun, suatu desa di Lebanon yang letaknya tidak jauh
dari Kota Tripoli (Suria).
Menurut keterangan, ia berasal dari keturunan Al-Husain, cucu Nabi
Muhammad saw. Oleh karena itu, ia memakai gelar Al-Sayyid di depan namanya.
Beberapa bulan kemudian, ia mulài menerbitkan majalah yang
termasyhur, Al-Manār. Di dalam nomor pertama, dijelaskan bahwa tujuan Al-Manār
sama dengan tujuan Al-Urwah Al-Wusṭa, antara lain mengadakan pembaharuan dalam
bidang agama, sosial, dan ekonomi, memberantas takhyul dan bid’ah-bid’àh yang
masuk ke dalam tubuh Islam, menghilangkan paham fatalisme yang terdapat dalam
kalangan umat Islam, serta paham-paham salah yang dibawa tarekat-tarekat
tasawuf, meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam terhadap permainan
politik negara-negara Barat.
Beberapa pemikiran Rasyid Rida tentang pembaruan Islam adalah
sebagai berikut.
a. Sikap aktif dan dinamis di kalangan umat Islam harus
ditumbuhkan.
b. Umat Islam harus meninggalkan sikap dan pemikiran kaum
Jabariyah.
c. Akal dapat dipergunakan untuk menafsirkan ayat dan hadis tanpa
meninggalkan prinsip umum.
d. Umat Islam menguasai sains dan teknologi jika ingin maju.
e. Kemunduran umat Islam disebabkan banyaknya unsur bid’ah dan khurafat
yang masuk ke dalam ajaran Islam.
f. Kebahagiaan dunia dan akhirat diperoleh melalui hukum yang
diciptakan Allah Swt.
g. Perlu menghidupkan kembali sistem pemerintahan khalifah.
h. Khalifah adalah penguasa di seluruh dunia Islam yang mengurusi
bidang agama dan politik.
i. Khalifah haruslah seorang mujtahid besar dengan bantuan para
ulama dalam menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman.
8. Sayyid Ahmad Khan
Setelah hancurnya Gerakan Mujahidin dan Kerajaan Mughal sebagai
akibat dari Pemberontakan 1857, muncullah Sayyid Ahmad Khan untuk memimpin umat
Islam India, yang
telah kena pukul itu untuk dapat berdiri dan maju kembali sebagai
di masa lampau. Ia lahir di Delhi pada tahun 1817 dan menurut keterangan
berasal dari keturunan Husein, cucu Nabi Muhammad melalui Fatimah dan Ali.
Neneknya, Sayyid
Hadi, adalah pembesar istana di zaman Alamghir II (1754‒1759).
Pemikiran Sayyid Ahmad Khan tentang pembaruan Islam adalah sebagai
berikut.
a. Kemunduran umat Islam disebabkan tidak mengikuti perkembangan
zaman dengan cara menguasai sains dan teknologi.
b. Ia berpendirian bahwa manusia bebas berkehendak dan berbuat
sesuai dengan sunatullah yang tidak berubah. Gabungan kemampuan akal, kebebasan
manusia berkehendak dan berbuat, serta hukum alam inilah yang menjadi sumber
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
c. Sumber ajaran Islam hanyalah al-Qur’ān dan hadis.
d. Ia menentang taklid dan perlu adanya ijtihad sehingga umat Islam
dapat berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
e. Ia berpendapat satu-satunya cara untuk mengubah pola pikir umat
Islam dari keterbelakangan adalah pendidikan.
9. Sultan Mahmud II
Pembaharuan di Kerajaan Utsmani abad ke- 19, sama halnya dengan
pembaharuan di Mesir, juga dipelopori oleh Raja. Kalau di Mesir Muhammad Ali
Pasyalah raja yang memelopori pembaharuan, di Kerajaan Utsmani, raja yang
menjadi pelopor pembaharuan adalah Sultan Mahmud II.
Mahmud lahir pada tahun 1785 dan mempunyai didikan tradisional,
antara lain pengetahuan agama, pengetahuan pemerintahan, sejarah dan sastra
Arab, Turki dan Persia. Ia
diangkat menjadi Sultan pada tahun 1807 dan meninggal pada tahun
1839.
Sultan Mahmud II banyak melakukan gerakan pembaruan dalam dunia
Islam, yaitu sebagai berikut.
a. Menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya.
b. Menghapus pengultusan sultan yang dianggap suci oleh rakyatnya.
c. Memasukkan kurikulum umum ke dalam lembaga-lembaga pendidikan
madrasah.
d. Mendirikan sekolah Maktebi Ma’arif yang mempersiapkan
tenaga-tenaga administrasi, dan Maktebi Ulum’i edebiyet yang mempersiapkan
tenagatenaga ahli penerjemah.
e. Mendirikan sekolah kedokteran, militer dan teknik.
10. Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal berasal dari keluarga golongan menengah di.Punjab
dan lahir di Sialkot pada tahun 1876. Untuk meneruskan studi ia kemudian pergi
ke Lahore dan belajar di sana sampai ia memperoleh gelar kesarjanaan M.A. Di
kota itulah ia berkenalan dengan Thomas Arnold, seorang Orientalis, yang
menurut keterangan, mendorong pemuda Iqbal untuk melanjutkan studi di Inggris.
Pada tahun 1905, ia pergi ke negara ini dan masuk ke Universitas Cambridge
untuk mempelajari falsafat. Dua tahun kemudian, ia pindah ke Munich
di Jerman, dan di sinilah ia memperoleh gelar Ph.D. dalam tasawuf. Tesis
doktoral yang diajukannya berjudul: The Development of Metaphysics in Persia
(Perkembangan Metafisika di Persia).
Pemikiran Muhammad Iqbal tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut
:
a. Ijtihad mempunyai kedudukan penting dalam pembaruan Islam dan
pintu ijtihad tetap terbuka.
b. Umat Islam perlu mengembangkan sikap dinamisme. Dalam syiarnya,
ia mendorong umat Islam untuk bergerak dan jangan tinggal diam.
c. Kemunduran umat Islam disebabkan oleh kebekuan dan kejumudan
dalam berpikir.
d. Hukum Islam tidak bersifat statis, tetapi dapat berkembang
sesuai perkembangan zaman.
e. Umat Islam harus menguasai sains dan teknologi yang dimiliki
Barat.
f. Perhatian umat Islam terhadap zuhud menyebabkan kurangnya
perhatian terhadap masalah-masalah keduniaan dan sosial kemasyarakatan.
BAB 9 PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM
BAB 9 PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM
A. Pengertian Mu’āmalah
Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang
termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh
Islam berarti tukarmenukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara
yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah,
pinjammeminjam,
urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, Islam melarang :
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓāl³m (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
B. Macam-Macam Mu’āmalah
1. Jual-Beli
Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar
benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.
a. Syarat-Syarat Jual-Beli
.
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a) ballig,
b) berakal sehat,
c) atas kehendak sendiri.
2) Uang dan barangnya haruslah:
a) halal dan suci.
b) bermanfaat.
c) Keadaan barang dapat diserahterimakan
d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e) Milik sendiri
3) Ijab Qobul
Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga
sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti
jual-beli itu berlangsung suka sama suka.
b. Khiyār
1) Pengertian Khiyār
Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau
membatalkannya.
2) Macam-Macam Khiyār
a) Khiyār Majelis,
adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar,
keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli.
b) Khiyār Syarat, adalah
khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli.
c) Khiyār Aibi (cacat),
adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat
yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya
dilakukan sesegera mungkin.
c. Ribā
1) Pengertian Ribā
Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal
ini seringterjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan
pinjam-meminjam. Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram.
Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis
seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat:
a) sama timbangan ukurannya; atau
b) dilakukan serah terima saat itu juga,
c) secara tunai.
2) Macam-Macam Ribā
a) Ribā Faḍli, adalah
pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya
b) Ribā Qorḍi, adalah
pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
c) Ribā Yādi, adalah
akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli
berpisah sebelum melakukan serah terima.
d) Ribā Nas³’ah, adalah
akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
2. Utang-piutang
a. Pengertian Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang
dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.
b. Rukun Utang-piutang
1) yang berpiutang dan yang berutang
2) ada harta atau barang
3) Lafadz kesepakatan
3. Sewa-menyewa
a. Pengertian Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang
harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa
penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan
berakal sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan
karena dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan,
atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui
secara jelas oleh kedua belah pihak.
6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan
jelas.
7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan
jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah
diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2) Berapa lama masa kerja.
3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya
4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain,
kalau ada.
C. Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua
bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu
dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang
dilakukan oleh dua
pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan
tujuan memperoleh keuntungan.
a. Rukun dan Syarat
Syirkah
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang
melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf
(pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan
atau modal.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat
sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
b. Macam-Macam Syirkah
1) Syirkah Inan
Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini
hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
2) Syirkah Abdan
Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal
(amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis
naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut
syirkah ‘amal.
3) Syirkah Wujuh
Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan,
ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh
adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja
(amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
4) Syirkah Mufawadah
Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam pengertian
ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh
digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan
kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya,
yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah
‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufāwaḍah, atau ditanggung
mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang
dimiliki jika berupa syirkah wujūh.
5) Mudarabah
Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana
pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi
pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
6) Musāqah, Muzāra’ah, dan Mukhābarah
a) Musāqah
Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana
sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya
nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
b) Muzāra’ah dan
Mukhābarah
Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik
lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani.
mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik
lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.
Muzāra’ah dan mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa
Rasulullah saw.
D. Perbankan
1. Pengertian Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun
dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga.
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan
menjadi dua, yaitu seperti berikut :
a. Bank Konvensional
Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana
untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha,
guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
b. Bank Islam atau Bank Syari’ah
Bank Islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan
operasinya menurut syariat Islam.
1) Muḍārabah, yaitu
kerja sama antara pemilik modal dan
pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian
dengan persentase sesuai perjanjian.
2) Musyārakah, yakni
kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama
memiliki saham.
3) Wadiah, yakni jasa
penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga.
4) Qarḍul hasān, yakni
pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat.
5) Murābahah, yaitu
suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana
penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah
jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi.
E. Asuransi Syar³’ah
1. Prinsip-Prinsip
Asuransi Syari’ah
Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya
pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti
pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan
takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung
(geasrurrerde) disebut musta’min. Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari
muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh
(jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan
ketentuan hukum Islam.
2. Perbedaan Asuransi
Syari’ah dan Asuransi Konvensional
a. Tentu saja prinsip
tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang
menggunakan prinsip transfer risiko
b. asuransi konvensional
dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi
ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Peserta yang baru
masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana
atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali
sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang
tidak dapat diambil.
Langganan:
Postingan (Atom)
materi kelas XI
Pendidikan Agama Islam dan ... by on Scribd
-
BAB 9 PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM A. Pengertian Mu’āmalah Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang t...
-
BAB 4 SAMPAIKAN DARIKU WALAU SATU AYAT A. Pengertian Khutbah, Tabl³g, dan Dakwah 1. Khutbah berasal dari kata: bermakna me...